Untuk itu, siswa yang keterima di SMA atau SMK bisa segera mencari informasi terkait hal tersebur.
Sementara itu, bagi siswa yang dengan sengaja tidak melakukan pendaftaran ulang dengan alasan apapun akan dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan PPDB Jateng 2024.
Untuk lebih mepersiapkan diri, berikut aturan daftar ulang yang harus diketahui siswa:
Baca Juga: Link dan Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Lihat Nilai Siswa Lainnya Begini Caranya
1. Siswa yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, jika melakukan dianggap mengundurkan diri
2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
3. Siswa cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung karena siswa yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB
Baca Juga: Penting! Ini Tahapan Selanjutnya Jika Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK
4. Siswa cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya siswa cadangan.
Itulah penjelasan tentang jadwal daftar ulang serta aturan yang harus diketahui oleh siswa.