Perlu diperhatikan, daftar ulang wajib dilakukan oleh siswa yang sudah lolos seleksi.
Jika siswa tidak menyelelsaikan tahap ini dengan alasan apapun nantinya akan dianggap mengundurkan diri dari rangkaian penyelenggaraan PPDB Jateng 2024.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK, Ketahui 2 Ketentuan Penting Ini
Maka dari itu, siswa yang dinyatakan lolos hasil seleksi PPDB Jateng 2024, alangkah baiknya segera mendatangi sekolah yang dipilih untuk mengetahui syarat dan tata cara daftar ulang.