3. KIS (Kartu Indonesia Sehat)
KIS adalah tanda kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Kartu ini diberikan kepada individu dari keluarga kurang mampu, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung.
4. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Jika tidak memiliki salah satu kartu di atas, pendaftar bisa menggunakan SKTM yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan.
Format SKTM bisa bervariasi, namun umumnya harus mencantumkan:
- Nama dan pekerjaan orang tua
- Penghasilan orang tua per bulan
- Nama pendaftar KIP Kuliah
- Pernyataan sebagai warga kurang mampu
- Keperluan untuk pengajuan KIP Kuliah
Dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi KIP Kuliah 2025 yang sesuai, peluang untuk lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025 semakin besar. (*)