SMA dan SMK Negeri di Jateng Dilarang Gelar Wisuda, Kelulusan Cukup dengan Upacara

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 09:24 WIB
Seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah dilarang menggelar wisuda.  (Shutter Stock)
Seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah dilarang menggelar wisuda. (Shutter Stock)

AYOSEMARANG.COM -- Seluruh SMA dan SMK Negeri yang berada di wilayah Jawa Tengah dilarang untuk menggelar acara kelulusan siswa dalam bentuk wisuda.

Larangan tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025.

Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan sekolah untuk mengadakan wisuda.

"Wisuda dalam nomenklatur tidak ada, jadi kami tidak memberikan izin terkait wisuda di SMA SMK negeri di Jawa Tengah," ujar Syamsudin, dikutip Sabtu 19 April 2025.

Baca Juga: Bukan Cuma Semarang, Ini 5 Kota dengan Pelat Nomor H yang Sering Bikin Bingung

Larangan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Dalam surat tersebut tidak mewajibkan adanya wisuda sekolah karena dapat membebani orang tua.

Kelulusan siswa bisa digelar dengan acara sederhana, salah satunya dengan upacara.

"Perpisahan tidak diperkenankan menggelar wisuda melainkan hanya upacara bendera di halaman," lanjutnya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Disidang 21 April, KPK Limpahkan Tiga Berkas Korupsi

Syamsudin Isnaini juga mengatakan sekolah dilarang untuk memungut biaya apapun kepada siswa dan orang tua.

"Kami masih menerapkan zero pungutan di satuan pendidikan, tidak boleh membebani siswa. Memberikan kenang-kenangan ke sekolah atau guru juga tidak boleh," sambungnya.

Surat edaran larangan wisuda SMA dan SMK di Jawa Tengah akan segera disampaikan ke sekolah-sekolah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X