AYOSEMARANG.COM -- Siswa dan orang tua siswa penerima PIP 2025 harus mengetahui cara pengambilan dana yang sudah dicairkan mulai 10 April 2025 lalu.
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa yang duduk di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK dari keluarga rentan miskin dan miskin.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk mendukung kelanjutan pendidikan siswa kurang mampu secara ekonomi.
Diketahui ada dua cara pengambilan dana yang bisa dilakukan, yakni melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, BSI atau langsung menuju ke ATM.
Baca Juga: Ini Cara Cek Dana PIP 2025 Lewat HP untuk Siswa SD-SMA, Sudah Masuk Rekening Belum?
Namun sebelum itu, penerima PIP 2025 harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Berikut syarat dan cara aktivasi rekening bank untuk pengambilan dana bantuan:
Syarat Aktivasi Rekening
Ada sejumlah dokumen yang harus ditunjukkan saat melakukan aktivasi rekening PIP 2025:
-Surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan
-Identitas pengenal, seperti Kartu Identitas Anak (KIA)
-Formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh bank penyalur
-Khusus siswa SD dan SMP atau sederajat harus didampingi orang tua/wali dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
Cara Aktivasi Rekening