AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB SD Kota Semarang 2025 telah resmi dibuka secara online mulai 10 hingga 14 Juni 2025.
Artinya, para orang tua atau wali murid hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran sekolah dasar secara daring.
Dalam praktiknya, banyak orang tua mengaku mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran online. Tak sedikit pula yang melakukan kesalahan saat mengisi data pendaftaran anak.
Sebagai solusi, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menyediakan layanan pengaduan dan call center yang bisa digunakan masyarakat, namun penggunaannya tidak bisa sembarangan. Ada prosedur pengaduan yang wajib diikuti.
Berikut adalah tata cara pengaduan SPMB SD Kota Semarang 2025, yang dibagi menjadi tiga prosedur berdasarkan tingkat permasalahan:
Baca Juga: Sudah Dibuka! Alur Pendaftaran Online SPMB SD Kota Semarang 2025 Lengkap Jadwal Pengumuman
Prosedur 1
-Petugas Penanganan Pengaduan Sekolah menerima pengaduan dan mencatat dalam Agenda Pengaduan.
-Apabila pengaduan bisa langsung diselesaikan oleh petugas, maka jawaban diberikan kepada pengadu secara langsung.
Prosedur 2
-Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas.
-Petugas memberikan Lembar Pengaduan yang diterima Ketua Panitia PPD Sekolah.
-Jika bisa dijawab, Ketua Panitia memberikan jawaban melalui petugas kepada pengadu.
Prosedur 3
-Pengaduan dicatat, kemudian diteruskan ke Ketua Panitia PPD.
-Jika Ketua Panitia tidak dapat menyelesaikannya, pengaduan dilanjutkan ke Kepala Sekolah.
-Kepala Sekolah dan Panitia PPD memproses dan memberikan jawaban pengaduan melalui petugas.