Larangan dan Aturan Penting MPLS 2025: Hindari Perpeloncoan! Cek Daftar Lengkapnya

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 19:32 WIB
Daftar Larangan dalam MPLS 2025, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu! (Kemendikdasmen)
Daftar Larangan dalam MPLS 2025, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu! (Kemendikdasmen)

AYOSEMARANG.COM -- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 kembali digelar sebagai ajang penting bagi murid baru untuk mengenal lingkungan sekolah. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor edukatif, aman, dan bermartabat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pelaksanaan MPLS Ramah. Aturan ini wajib diperhatikan seluruh pihak, mulai dari sekolah hingga orang tua murid.

Tujuan utama dari aturan ini adalah menghilangkan praktik perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan yang seringkali muncul dalam kegiatan MPLS. Praktik yang tidak mendidik dan merugikan peserta didik dilarang keras dalam aturan terbaru ini.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS harus menjadi momen pembelajaran yang menyenangkan dan membangun karakter positif murid. Kegiatan yang mengarah pada pelecehan atau intimidasi dilarang secara mutlak, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: PSIS Semarang Asah Pola Permainan Lawan Tim Soeratin PSSI Kota, Kahudi Akui Belum Maksimal

Untuk itu, penting bagi panitia pelaksana MPLS, guru pembimbing, serta orang tua/wali murid untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan selama MPLS berlangsung.

1. Memberikan Tugas Tidak Masuk Akal dan Tidak Relevan

Seluruh tugas yang diberikan selama MPLS harus bersifat edukatif dan sejalan dengan tujuan pengenalan sekolah. Tugas yang bersifat merendahkan, mempermalukan, atau tidak bermanfaat secara pendidikan dilarang keras. MPLS bukan ajang untuk menguji ketahanan fisik atau mental murid secara tidak masuk akal.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan

MPLS harus terbebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikis. Segala bentuk perpeloncoan, seperti membentak, mencaci, mengejek, merundung, hingga menyentuh secara tidak pantas sangat dilarang. Aktivitas yang dapat merusak kondisi mental dan harga diri murid wajib dicegah.

3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru

Semua kegiatan dalam rangka MPLS, baik di lingkungan sekolah maupun di luar, harus dilaksanakan dengan pengawasan guru. Apabila kegiatan dilakukan di luar sekolah, maka wajib ada izin tertulis dari orang tua/wali murid sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap siswa.

Baca Juga: Lirik Hari Baru, Lagu Jingle Resmi MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen: Dinyanyikan Bersama Guru dan Siswa

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X