Larangan dan Aturan Penting MPLS 2025: Hindari Perpeloncoan! Cek Daftar Lengkapnya

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 19:32 WIB
Daftar Larangan dalam MPLS 2025, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu! (Kemendikdasmen)
Daftar Larangan dalam MPLS 2025, Orang Tua dan Sekolah Wajib Tahu! (Kemendikdasmen)

Penggunaan atribut aneh, lucu-lucuan, atau yang memalukan murid tidak boleh dilakukan. Atribut semacam ini tidak relevan dengan pembelajaran dan hanya memperkuat praktik perpeloncoan yang telah lama ingin dihapuskan dari dunia pendidikan.

Contoh Atribut yang Dilarang dalam MPLS

Berikut daftar atribut yang tidak boleh digunakan saat MPLS:

- Tas karung atau tas belanja plastik
- Kaos kaki dengan warna berbeda atau tidak simetris
- Aksesoris kepala yang tidak wajar
- Alas kaki aneh atau tidak layak
- Papan nama dengan bentuk rumit atau konten tidak penting
- Segala bentuk atribut yang mempermalukan murid atau tidak relevan dengan kegiatan edukatif

Sanksi dan Jalur Pengaduan

Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini, pihak sekolah atau panitia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diberi ruang untuk turut mengawasi pelaksanaan MPLS melalui kanal aduan resmi.

Berikut saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan:

- ULT Kemendikdasmen: 177

- Platform LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id

Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung RAM 12 GB Murah Terbaik 2025, Cocok untuk Gaming dan Kerja

Dengan memahami larangan dalam MPLS 2025, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan mendidik bagi peserta didik baru. Jadikan MPLS sebagai pengalaman pertama yang berkesan dan membangun semangat belajar, bukan sebagai beban atau trauma.

Jika Anda adalah orang tua, guru, atau panitia sekolah, pastikan kegiatan MPLS yang dijalankan sesuai dengan panduan resmi dari pemerintah. Hindari praktik lama yang sudah tak relevan dan fokuslah pada kegiatan yang menumbuhkan karakter positif generasi penerus bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X