Islam melarang memberi hadiah kepada pejabat karena dikhawatirkan mengandung maksud tertentu. Dalam hukum di Indonesia, hal ini termasuk dalam kategori gratifikasi. Gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau layanan yang berhubungan dengan jabatan dan bisa berpotensi menjadi suap.
Aturan negara mewajibkan setiap penerima gratifikasi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja agar tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui materi ini, siswa kelas 6 diajarkan untuk memahami arti penting memberi hadiah dengan ikhlas, menjalankannya sesuai adab, serta menjauhi praktik yang dilarang. Dengan begitu, nilai persaudaraan, solidaritas, dan integritas dapat terbentuk sejak dini.