Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
SMK
1. Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.
2. Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2022 Jenjang SD
Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2022
- Buka laman PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id.
- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
1.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
5. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
10. Kartu Keluarga (KK).
11. Akta Kelahiran.
12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
Jadwal PPDB Jateng 2022
15 Juni sampai dengan 28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, verifikasi berkas pada jam sekolah
29 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
2 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022: Evaluasi dan pengaduan
4 Juli 2022 (23.55 WIB): Pengumuman hasil
5 Juli sampai dengan 7 Juli 2022: Daftar ulang siswa yang diterima
18 Juli 2022: Hari pertama tahun ajaran baru
Itulah informasi terkait perbedaan cara memilih sekolah SMA dan SMK dalam PPDB Jateng 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS