PPDB Jateng 2022: Cara Pindah KK untuk Pendaftaran SMA dan SMK Jalur Zonasi

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 12:06 WIB
Mengurus pindah KK dan perubahan Kartu Keluarga sebagai syarat PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK jalur zonasi. (ayojakarta)
Mengurus pindah KK dan perubahan Kartu Keluarga sebagai syarat PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK jalur zonasi. (ayojakarta)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Beriku cara mengurus pindah KK dan perubahan Kartu Keluarga sebagai syarat PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK jalur zonasi.

Salah satu syarat dokumen PPDB Jateng 2022 yakni melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Peserta bisa memilih jalur zonasi dalam PPDB Jateng 2022.

Sebagai informasi, PPDB Jateng 2022 membuka empat jalur seleksi yang bisa dipilih, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Baca Juga: Mau Mengubah Pilihan Sekolah SMA atau SMK di PPDB Jateng 2022? Harus Penuhi Ketentuan Ini

Namun, ada orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang di luar zonasi rumahnya.

Jalan keluarnya, peserta didik harus pindah KK atau masuk dalam Kartu Keluarga rumah dekat dengan sekolah yang dituju.

Lantas bagaimana cara mengurus pindah KK dan perubahan Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi SIAK?

Pindah KK

Syarat:

1. Formulir permohonan KK;
2. Fotocopy buku nikah / akta nikah bagi yang menikah;
3. Fotocopy akta kelahiran bagr yang memiliki;
4. Surat keterangan ijin tinggal tetap bagi Orang Asing;
5. Surat keterangan pindah datang bagi yang kedatangan;
6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri karena pindah
7. Surat Ketenangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
8. KTP
9. Kartu Ijin Tinggal bagi Orang Asing

Baca Juga: Pembagian Zonasi PPDB Jateng 2022, Lengkapi Dokumen Ini untuk Tentukan Sekolah

Prosedur:

1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkasidokumen permohonan. Setelah semua lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;
5. Kepala Dinas memverifikasi;
6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK petugas pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;
7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen KK kepada pemohon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X