Perubahan KK
Syarat :
1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Jalur Prestasi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Penuhi Syaratnya
Prosedur :
1. Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
2. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Surat Keterangan Pindah
Syarat:
1. Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut :
a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Baca Juga: Cara Download Pakta Integritas, Syarat Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Prosedur:
1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
a. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
c. 2 lembar surat kelakuan baik
6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
a. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
b. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP.
Demikian informasi terkait mengurus pindah KK dan perubahan Kartu Keluarga sebagai syarat PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK jalur zonasi.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS