AYOSEMARANG.COM -- DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu kriteria bagi penerima KIP Kuliah 2023.
Lalu, apakah KIP Kuliah 2023 sudah dibuka dan penerima harus terdaftar di DTKS?
Bagi yang tidak terdaftar sebagai keluarga DTKS apakah masih bisa menjadi penerima KIP Kuliah 2023?
Baca Juga: Tanggal Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Ditentukan, CATAT Syarat Terbaru Calon Mahasiswa Baru
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan bagi penerima KIP Kuliah.
Sebagaimana yang kita tahu, beasiswa KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun juga memiliki potensi akademik baik.
Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dalam poin tersebut bisa dibuktikan dengan beberapa hal berikut ini.
1.kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Baca Juga: Mau Daftar KIP Kuliah 2023? Segera Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut Ini!
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu
Baca Juga: 3 Syarat Terbaru Daftar KIP Kuliah 2023, Siapkan Sebelum Terlambat!