Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan syarat pendaftaran bagi calon mahasiswa yang ingin mengambil program KIP Kuliah.
Informasi lebih lanjut perihal Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2023 dapat diakses di laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***