AYOSEMARANG.COM - KIP Kuliah merupakan sebuah program yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu para siswa di Indonesia yang ingin mengejar mimpinya di perguruan tinggi.
Melalui program KIP Kuliah, para mahasiswa bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk pembiayaan studinya di perguruan tinggi.
KIP Kuliah berlaku untuk setiap jalur pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, mulai dari SNMPTN/SNBP, SBMPTN/SNBT, Jalur Mandiri, dan juga jalur seleksi masuk perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Apa Itu DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan informasi yang wajib diketahui oleh calon mahasiswa tentang pengadaan KIP Kuliah pada tahun 2023.
Pasalnya, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa penerima KIP Kuliah yang ingin melanjutkan studinya melalui program ini.
Persyaratan calon penerima KIP Kuliah menjadi salah satu hal yang wajib untuk diperhatikan oleh setiap peserta didik.
Ada beberapa hal yang membuat seorang siswa pantas dan diperbolehkan untuk mendaftar program KIP Kuliah 2023.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Simak Sebaran Suku Bunga Pada KUR Bank Mandiri, Mulai dari 3 Persen Setiap Tahunnya
Dikutip AyoSemarang.com dari situs resmi Kemdikbud, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
Baca Juga: Golongan yang Diperbolehkan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Nomor 5 Tidak Banyak yang Tahu