Tahap Pencairan Dana Biaya Hidup KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Tata Cara Pengajuannya

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 22:27 WIB
KIP Kuliah 2023 (Tangkapan layar Instagram @kipkuliah 2023)
KIP Kuliah 2023 (Tangkapan layar Instagram @kipkuliah 2023)

AYOSEMARANG.COM - Bantuan yang diberikan bagi para penerima manfaat KIP Kuliah 2023 terdiri dari bantuan pendidikan dan juga bantuan biaya hidup.

Biaya pendidikan KIP Kuliah 2023 disalurkan secara langsung oleh Puslapdik kepada perguruan tinggi terkait dengan total maksimal Rp 12 juta per semester.

Sedangkan untuk biaya hidup penerima KIP Kuliah 2023 akan ditransfer langsung melalui bank penyalur pada rekening penerima dengan maksimal Rp 1,4 juta per bulan, dan berbeda-beda bergantung dari wilayah.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur SNBT, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya

Berikut ini akan dijelaskan bagaimana tahap pencairan dana biaya hidup dan juga tata cara pengajuannya.

Sebagaimana yang kita ketahui, KIP Kuliah ditujukan bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki kompetensi akademik baik dan ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi namun terkendala oleh keadaan ekonomi.

Sehingga KIP Kuliah hadir sebagai solusi untuk permasalahan tersebut, sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia.

Upaya peningkatan sumber daya manusia tersebut direalisasikan melalui bantuan biaya pendidikan dan juga bantuan biaya hidup bagi para penerima manfaat.

Lalu bagaimanakah tahap pencairan dana biaya hidup KIP Kuliah?

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK atau surat keterangan dari pimpinan kampus yang dilengkapi dengan daftar calon penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Kuota KIP Kuliah 2023 Justru Dikurangi? Baca Dulu di Sini untuk Persiapan, Sebelum Persaingan Semakin Ketat!

Dalam surat keterangan tersebut juga perlu disertai dengan data pendukung di antaranya yaitu pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan juga rekening.

2. PLPP Kemdikbud akan melalukan beberapa proses seperti SPP dan SPM dengan jangka waktu berkisar antara 1 sampai 2 minggu, jika data yang dikirimkan di tahap 1 sudah lengkap dan sesuai.

3. Selanjutkan KPPN akan menerbitkan SP2D dengan estimasi satu hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud dengan izin dari kementerian keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X