Jangan Khawatir! Calon Mahasiswa Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Walau Tak Memiliki KIP atau KKS, Apa Syaratnya?

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:52 WIB
Syarat calon mahasiswa agar tetap bisa daftar KIP Kuliah mesti tak punya KIP dan KKS  (Kemendikbud)
Syarat calon mahasiswa agar tetap bisa daftar KIP Kuliah mesti tak punya KIP dan KKS (Kemendikbud)

AYOSEMARANG.COM - KIP Kuliah 2023 menjadi salah satu program unggulan dari pemerintah yang dikembangkan untuk membantu para calon mahasiswa kurang mampu yang ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi.

Melalui program ini, diharapkan para calon mahasiswa yang mengalami kesulitan dari segi pembiayaan atau finansial bisa terbantu dan bisa mencapai cita-citanya untuk mencari ilmu di perguruan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan demi pertanyaan biasanya muncul dari para siswa mengenai program KIP Kuliah 2023 yang diadakan oleh Kemendikbud untuk membantu mahasiswa.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Semester Genap Cair Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Pencairan dan Tahapan Pengajuannya

Seperti salah satu pertanyaan umum, tentang seorang calon mahasiswa atau calon pendaftar KIP Kuliah 2023 yang ternyata tidak memiliki KIP atau orang tuanya tidak memiliki KKS. Apakah orang tersebut berhak untuk mendapatkan KIP?

Dikutip AyoSemarang.com dari situs resmi KIP Kuliah Kemdikbud, disebutkan bahwa seorang siswa yang tidak memiliki KIP tetap bisa mendaftarkan dirinya untuk menjadi penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi nanti.

Asalkan, siswa tersebut tergolong atau memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang telah dibuktikan berdasarkan pendapatan kotor gabungan dari orang tua atau walinya.

"Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi," tulis dalam situs KIP Kuliah Merdeka.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Cair Kapan? Ternyata Tinggal Beberapa Minggu Lagi! Cek Jadwalnya di Sini

Sementara itu, ketentuan pendapatan kotor gabungan untuk seorang siswa yang dinyatakan layak menerima KIP Kuliah adalah sebesar Rp4 juta rupiah atau pendapatan kotor dibagi anggota keluarganya maksimal mencapai angka RP750 ribu.

"Sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," terangnya.

Sementara itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dari Kemendikbud akan menetapkan penerima dari program KIP Kuliah Merdeka berdasarkan usulan dari perguruan tinggi setelah calon mahasiswa melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Modal 120 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil GAGAH NEW FORTUNER GR SPORT 2023, Ini Simulasi Kreditnya!

"Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah Merdeka berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X