1. Perguruan tinggi mengirimkan SK atau Surat keterangan dari pimpinan kampus yang dilengkapi dengan daftar calon penerima KIP Kuliah. Dalam surat keterangan tersebut juga perlu disertai dengan data pendukung di antaranya yaitu pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan juga rekening.
2. PLPP Kemdikbud akan melalukan beberapa proses seperti SPP dan SPM dengan jangka waktu berkisar antara 1 sampai 2 minggu, jika data yang dikirimkan di tahap 1 sudah lengkap dan sesuai.
3. Selanjutkan KPPN akan menerbitkan SP2D dengan estimasi satu hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud dengan izin dari kementerian keuangan.
4. Kemdikbud akan memerintahkan bank penyalur untuk menyalurkan dana dengan estimasi 1 sampai 2 hari kerja.
Baca Juga: Menilik Alur Penerimaan CPNS 2023 Mulai dari Cara Pendaftaran hingga Tesnya, Pahami Sebelum Daftar!
5. Setelah itu, proses transfer akan dilakukan oleh bank penyalur melalui rekening penerima dengan mekanisme internal Bank Mandiri
Informasi dari kemendikbud, proses administrasi dari perguruan tinggi terkait dan juga Puslapdik bisa memakan waktu 1 sampai 2 minggu.
Sementara itu tahapan proses dari KPPN pada pencairan bisa memakan waktu hingga 30 hari kalender.
Dengan begitu, estimasi total yang dibutuhkan untuk pencairan maksimal yaitu 44 hari.
Demikianlah informasi pencairan dana KIP Kuliah 2023 bagi semester genap periode 2022/2023. Pengajuan harus dilakukan sebelum 25 Maret 2023.