Dana KIP Kuliah 2023 Tak Kunjung Cair? Simak Tanggal Pencairan Dana Semester Genap 2,4,6,8 DI SINI

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:02 WIB
Dana KIP Kuliah 2023 tak kunjung cair? Simak tanggal pencairan dana semester genap 2,4,6,8 di sini. (Tangkapan layar Instagram @kipkuliah)
Dana KIP Kuliah 2023 tak kunjung cair? Simak tanggal pencairan dana semester genap 2,4,6,8 di sini. (Tangkapan layar Instagram @kipkuliah)

AYOSEMARANG.COM -- Pencairan KIP Kuliah 2023 telah dibuka sejak awal Februari 2023. Saat ini pencairan dana pendidikan berlaku untuk mahasiswa semester genap.

Bagi kamu yang belum mendapatkan pencairan KIP Kuliah 2023, simak beberapa alasan dalam artikel berikut ini.

Kabarnya, pengajuan pencairan KIP Kuliah 2023 untuk mahasiswa semster genap mulai 2 4,6,8 dibuka hingga 25 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Berakhir 25 Maret, KIP Kuliah 2023 Tidak Akan Cair Jika Tak Diajukan Sebelum Tanggal INI

Caranya dengan menggajukan pencairan dana oleh universitas masing-masing.

Pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2023 dilakukan melalui SIM KIP Kuliah 2023 yang mana berisi data administrasi.

Nantinya setelah perguruan tinggi melakukan pengajuan data administrasi ini, maka akan diproses oleh Kemendikbud.

Setelah semua data telah diverifikasi oleh Kemendikbud, dana bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka Besok? Cek Selengkapnya di Sini

Data yang diproses harus sesuai dengan data dari Kemendikbud dan juga telah terdaftar dalam PDDIKTI.

Dalam pengajuan data pencairan dana KIP Kuliah 2023 tentunya membutuhkan waktu.

Estimasi yang dibutuhkan kurang lebih 44 hari untuk mendapatkan pencairan dana KIP Kuliah 2023 hingga diterima oleh mahasiswa.

Sambil menunggu dana KIP Kuliah tersalur ke rekening bank masing-masing, berikut beberapa cara pengajuan pencairan dana bantuan pendidikan.

Baca Juga: Pemotongan Uang Biaya Hidup KIP Kuliah 2023 Bisa Diproses Hukum! Pastikan Mahasiswa Terima Bantuan Secara Utuh

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X