AYOSEMARANG.COM - Berikut ini cara mendaftar PIP bagi non pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Pembaca yang ingin mendaftarkan putra putri ataupun kerabat usia 6 hingga 21 tahun sebagai penerima manfaat, berikut cara mendaftar PIP tanpa KIP.
Ingin membantu kelangsungan pendidikan anak yatim, piatu, yatim piatu, dapat ditempuh dengan mendaftar PIP.
Baca Juga: Mau Daftar PIP, Pastikan Penuhi Salah Satu Syarat Penerima Manfaat Berikut Ini
Menjadi ketentuan pemerintah bahwa pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP menjadi prioritas utama penerima manfaat PIP.
Hal ini dikarenakan data siswa pemegang KIP telah diselaraskan antara data yang tercantum pada Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
DTKS sendiri merupakan data acuan sasaran penerima manfaat berbagai bantuan pemerintah termasuk KIP ataupun KKS.
Lantas bagaimana mereka yang merasa berhak dan ingin mendaftar sebagai penerima manfaat PIP, sementara bukan pemegang KIP?
Baca Juga: ALHAMDULILLAH Bantuan PIP 2023 Segera Cair, Cek Jadwal dan Data Penerima Manfaat Berikut Ini
Cara mendaftar PIP Kemdikbud bukan sebagai pemilik KIP
Meskipun tidak memiliki KIP, pelajar usia 6 hingga 21 tahun memiliki kesempatan sebagai penerima manfaat PIP, dengan cara sebagai berikut:
1. Jika memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dapat digunakan untuk mendaftar penerima manfaat PIP dengan cara mengajukan ke lembaga pendidikan terkait
Selanjutnya lembaga pendidikan terkait atau tempat siswa bersekolah akan memproses lebih lanjut pengajuan peserta penerima manfaat PIP tersebut.
Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Sudah Cair Untuk Mahasiswa Semester Genap, Prosedur Ini Harus Dipenuhi