2. Apabila tidak memiliki KIP atau KKS, orang tua meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT, RW, kelurahan, maupun desa
Hal ini sebagai syarat pengajuan penerima manfaat PIP dan diserahkan kepada pihak lembaga pendidikan yang bersangkutan tempat siswa tersebut bersekolah.
3. Sertakan KKS orang tua siswa untuk verifikasi data
Pastikan memilki syarat sebagaimana yang telah di sebutkan di atas, untuk selanjutnya lakukan pengajuan pendaftaran penerima manfaat PIP melalui sekolah di mana siswa mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Merawat Perkutut Kegiatan Menyenangkan saat Puasa, tetapi Apa Hukum Memelihara Burung dalam Islam?
Apabila telah dipastikan data tersebut benar dan layak menjadi penerima manfaat PIP, maka pihak sekolah akan memproses lebih lanjut.
Pihak sekolah melanjutkan proses dengan menyerahkan data pengajuan calon siswa penerima manfaat PIP ke Dinas Pendidikan setempat.
Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi serta validasi terhadap data pengajuan tersebut.
Apabila diterima dan dinyatakan layak sebagai penerima manfaat PIP non pemegang KIP, Dinas Pendidikan akan memberi informasi kepada pihak sekolah pengaju.
Baca Juga: Angin Segar untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia, Pemerintah akan Sederhanakan Pengurusan STR dan SIP
Selanjutnya pihak sekolah akan memberi informasi kepada orang tua ataupun wali siswa penerima PIP tersebut, termasuk syarat yang dibutuhkan guna aktivasi tabungan Simpel.
Demikian langkah yang dapat ditempuh jika ingin mendaftar sebagai penerima PIP namun tidak memiliki KIP.
Perlu diperhatikan kebenaran dan ketepatan terkait data siswa, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Hal yang sama terkait nama orang tua atau wali, beserta NIK, dan juga data tempat tinggal peserta didik.
Baca Juga: Infinix Note 12 2023 Sudah Bawa RAM 8GB untuk HP 2 Jutaan, Harga Makin Murah Cek di SINI!