Kuota Sekolah Kedinasan 2023 BERKURANG? Dari 7 Instansi Ternyata Cuma Segini Totalnya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:47 WIB
Kuota Sekolah Kedinasan 2023 BERKURANG? Dari 7 Instansi Ternyata Cuma Segini Totalnya (Foto tangkapan layar/https://dikdin.bkn.go.id/)
Kuota Sekolah Kedinasan 2023 BERKURANG? Dari 7 Instansi Ternyata Cuma Segini Totalnya (Foto tangkapan layar/https://dikdin.bkn.go.id/)

AYOSEMARANG.COM -- Saat ini, kuota sekolah kedinasan 2023 tengah menjadi suatu hal yang dicari banyak orang.

Kuota 2023 Sekolah kedinasan adalah suatu hal yang penting bagi mereka yang hendak mendaftar.

Pasalnya, semakin banyak kuota yang dibuka, semakin besar pula peluang untuk lolos masuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Jadwal, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Ini Jaminan Pemerintah Untuk Calon Peserta

Ada banyak sekolah kedinasan di tahun 2023 ini yang bisa dijadikan pilihan bagi Anda yang hendak mendaftar seperti: PKN STAN, IPDN, Poltekim, Poltekip, PTD, dan lain sebagainya.

Setiap sekolah memilki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui bahwa beberapa sekolah kedinasan ini memberlakukan persyaratan tinggi badan minimum bagi mereka yang hendak mendaftar.

Sekolah kedinasan terbaik juga tengah menjadi suatu hal yang dicari oleh banyak orang.

Baca Juga: RESMI DIBUKA, Ini Jadwal dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2023, Langsung Bisa Jadi ASN

Namun yang pasti, semua yang lulus dari sekolah dinas akan menjadi PNS dan mendapat jaminan di hari tua.

Tentu hal ini menjadi daya tarik tersendiri, antusiasme masyarakat untuk mendaftar di sekolah dinas pun terbilang cukup tinggi.

Akan tetapi, ada suatu hal yang cukup meresahkan publik, terutama bagi para calon peserta masuk sekolah dinas tahun 2023 ini.

Hal ini terkait kuota sekolah kedinasan 2023 yang jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya, lantas, apakah benar demikian? Berapa jumlah kuotanya? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Daftar Instansi dan Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X