Berhak PIP tapi Belum Masuk DTKS, Yuk Daftar! Mudah dan Bisa Online, Loh

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:32 WIB
Pastikan masuk dalam DTKS untuk mendapatkan KIP sebagai prioritas penerima manfaat PIP.  (Instagram infobansosdtkas_indonesia)
Pastikan masuk dalam DTKS untuk mendapatkan KIP sebagai prioritas penerima manfaat PIP. (Instagram infobansosdtkas_indonesia)

2. Daftar secara aktif melalui online di Aplikasi Cek Bansos

Buka aplikasi Cek Bansos Kementrian Sosial dan pilih menu Daftar Usulan.

Ikuti prosedur yang ada hingga selesai, pastikan telah benar dalam mengisi data termasuk nama dan NIK.

Selanjutnya Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial pemerintah.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 12 Dijual 2 Jutaan: Ikut Pakai Kamera 50 MP dan Baterai Jumbo dan Chipset Snapdragon 685

Demikian langkah yang dapat ditempuh supaya masuk dalam DTKS atau data acuan penerima bantuan pemerintah.

Meskipun tidak secara otomatis semua yang masuk DTKS mendapatkan berbagai bantuan, baik sosial maupun pendidikan seperti KIP selanjutnya PIP.

Namun data DTKS tetap menjadi acuan dan prioritas utama dalam penyebaran berbagai bantuan pemerintah baik sosial dan pendidikan.

Semisal pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP salah satu syarat adalah terdaftar di Dapodik dan DTKS.

Baca Juga: Belum Lolos KIP Kuliah 2023 Jalur SNBP? SEGERA Daftar Jalur Ini, Raih Beasiswa Kuliah di Kampus Impian

Di mana para pemegang KIP ini menjadi prioritas utama penerima manfaat PIP yang dikabarkan akan segera turun.

Apabila sesuai jadwal, proses pentransferan bantuan PIP dari pemerintah ke bank yang ditunjuk akan selesai pada akhir Maret ini.

Dan untuk selanjutnya pihak penerima manfaat PIP dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut melalui bank yang ditunjuk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X