Berhak PIP tapi Belum Masuk DTKS, Yuk Daftar! Mudah dan Bisa Online, Loh

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:32 WIB
Pastikan masuk dalam DTKS untuk mendapatkan KIP sebagai prioritas penerima manfaat PIP.  (Instagram infobansosdtkas_indonesia)
Pastikan masuk dalam DTKS untuk mendapatkan KIP sebagai prioritas penerima manfaat PIP. (Instagram infobansosdtkas_indonesia)

AYOSEMARANG.COM - Kita sering mendengar istilah DTKS, Apa sebenarnya dan bagaimana cara mendaftar DTKS?

Berikut ini langkah yang bisa ditempuh untuk mendaftar DTKS sebagai prioritas penerima bantuan termasuk PIP.

Sebagaimana diketahui penerima manfaat bantuan termasuk PIP haruslah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar PIP Tanpa KIP, Jangan Jadikan Biaya sebagai Penghalang Masa Depan

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan surat putusan terkait bantuan PIP 2023.

Dimana dalam surat tersebut disebut menjadi suatu prioritas pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan DTKS bagi penerima manfaat PIP.

Apa sebenarnya pengertian dan cara daftar DTKS ini?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Mau Daftar PIP, Pastikan Penuhi Salah Satu Syarat Penerima Manfaat Berikut Ini

Bagaimana cara mendaftar DTKS?

Untuk dapat masuk dalam DTKS pembaca dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Daftar langsung ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan tersebut.

Kemudian dilanjutkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan pada bupati atau wali kota hingga Menteri Sosial.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Bantuan PIP 2023 Segera Cair, Cek Jadwal dan Data Penerima Manfaat Berikut Ini

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X