Inilah Persyaratan SNBT 2023, Jika Kamu Masuk Kriteria, Langsung Gass Aja!

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 10:48 WIB
Suasana UTBK di Unsoed. Ini persyaratan SNBT 2023. (unsoed.ac.id)
Suasana UTBK di Unsoed. Ini persyaratan SNBT 2023. (unsoed.ac.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran sudah berjalan, tapi beberapa calon peserta masih belum mengetahui persyaratan SNBT 2023.

Digunakan sebagai salah satu jalan menuju perguruan tinggi negeri (PTN) impian, persyaratan SNBT 2023 ini harus diketahui dengan baik oleh para calon peserta.

Sebab jika tidak memenuhi persyaratan SNBT 2023, maka calon peserta tidak bisa melanjutkan proses seleksi masuk PTN melalui jalur ini.

Baca Juga: 11 Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Cukup Lakukan dari Rumah

Sebelum jalur tes ini, terlebih dahulu ada jalur prestasi (SNBP) yang sudah mengumumkan hasil penerimaan pada 28 Maret 2023 lalu.

Bagi siswa yang belum lolos melalui jalur SNBP, bisa mengikuti seleksi masuk PTN melalui jalur SNBT ini.

Pendaftar harus membayar biaya sebesar Rp200.000 untuk mengikuti SNBT 2023, yang didasarkan pada hasil UTBK ini.

Sebelum mengetahui persyaratannya, catat dulu jadwal pelaksanaannya agar tidak ada yang terlewat.

Baca Juga: Tanpa Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar di Sekolah Kedinasan, Cek Daftar Berikut Ini

Jadwal SNBT 2023

1. Registrasi Akun SNPMB bagi siswa: 16 Februari-3 Maret 2023
2. Sosialisasi pelaksanaan UTBK-SNBT: 1 Desember 2022-14 April 2023
3. Masa pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023
4. Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 8-14 Mei 2023
5. Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22-28 Mei 2023
6. Hasil SNBT diumumkan: 20 Juni 2023
7. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni-31 Juli 2023

Inilah persyaratan lengkapnya, yang dimuat dalam laman resmi SNPMB BPPP Kemdikbud.

Persyaratan SNBT 2023

Baca Juga: CEK Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2023, Syarat dan Dokumen Ini Wajib Dilampirkan, Bakal Auto Lolos?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: SNPMB BPPP Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X