AYOSEMARANG.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan sudah mulai dibuka, berikut ini syarat minimal nilai rapor dan ijazah bagi calon pendaftar.
Sejumlah Sekolah Kedinasan menentukan batas minimal nilai rapor dan ijazah bagi calon pendaftar tahun 2023.
Batas minimal nilai rapor dan ijazah ini tentu berbeda-beda sesuai dengan ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan.
Namun dari sekian Sekolah Kedinasan, ada di antaranya tidak menentukan nilai minimal rapor dan ijazah.
Gambaran syarat nilai minimal rapor dan ijazah pendaftar ini, juga dapat menjadi acuan bagi mereka yang kelak berminat untuk melanjutkan ke Sekolah Kedinasan namun saat ini sedang duduk di bangku kelas X dan XI.
Hal ini dikarenakan sejumlah Sekolah Kedinasan menentukan syarat nilai rata-rata rapor dimulai kelas X, XI semester gasal dan genap serta kelas XII semester gasal.
Berikut ini deretan syarat batas minimal nilai rapor dan ijazah calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2023:
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2023 serta lulusan 2021 dan 2022;
- Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7.5 (tujuh koma lima).
Baca Juga: Kabar Baik! 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lulusan SMA Wajib Tahu
2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
- STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor