Tanpa Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar di Sekolah Kedinasan, Cek Daftar Berikut Ini

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 18:35 WIB
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (stin.ac.id)
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (stin.ac.id)

AYOSEMARANG.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan sudah mulai dibuka, berikut ini syarat minimal nilai rapor dan ijazah bagi calon pendaftar.

Sejumlah Sekolah Kedinasan menentukan batas minimal nilai rapor dan ijazah bagi calon pendaftar tahun 2023.

Batas minimal nilai rapor dan ijazah ini tentu berbeda-beda sesuai dengan ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Bolehkah Mendaftar 2 Sekolah Sekaligus? Begini Penjelasannya

Namun dari sekian Sekolah Kedinasan, ada di antaranya tidak menentukan nilai minimal rapor dan ijazah.

Gambaran syarat nilai minimal rapor dan ijazah pendaftar ini, juga dapat menjadi acuan bagi mereka yang kelak berminat untuk melanjutkan ke Sekolah Kedinasan namun saat ini sedang duduk di bangku kelas X dan XI.

Hal ini dikarenakan sejumlah Sekolah Kedinasan menentukan syarat nilai rata-rata rapor dimulai kelas X, XI semester gasal dan genap serta kelas XII semester gasal.

Berikut ini deretan syarat batas minimal nilai rapor dan ijazah calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2023:

1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2023 serta lulusan 2021 dan 2022;

- Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7.5 (tujuh koma lima).

Baca Juga: Kabar Baik! 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lulusan SMA Wajib Tahu

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

- STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X