- Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian ketentuan nilai rapor dan ijazah sejumlah sekolah kedinasan dapat menjadi acuan bagi calon pendaftar dan persiapan untuk yang akan datang.***