Tanpa Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah untuk Daftar di Sekolah Kedinasan, Cek Daftar Berikut Ini

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 18:35 WIB
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (stin.ac.id)
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (stin.ac.id)

- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2020-2023.

6. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)

- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut seleksi.

7. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)

Pada pendaftaran 2023, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:

- Lulusan tahun 2022 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00;

- Calon lulusan tahun 2023 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 dan 2,80 dengan skala 4,00;

Baca Juga: Seberapa Besar Peluang Masuk STIS? Pahami Syarat Pendaftaran Ini Agar Lolos Sekolah Kedinasan 2023!

Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.

8. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan

Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021.

- Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4;

- Untuk calon lulusan tahun 2023 punya nilai rata-rata raport untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 skala 10-100;

- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100;

Baca Juga: Kuota Sekolah Kedinasan 2023 BERKURANG? Dari 7 Instansi Ternyata Cuma Segini Totalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X