KIP Kuliah Sudah Dibuka, Begini Proses Pencairan Dana Bantuan Melalui Bank

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 17:14 WIB
Kenali dan pahami proses pencairan dana KIP Kuliah melalui bank.  (instagram kipkuliah_info)
Kenali dan pahami proses pencairan dana KIP Kuliah melalui bank. (instagram kipkuliah_info)

AYOSEMARANG.COM -- Begini proses pencairan dana KIP Kuliah 2023 melalui Bank.

Pemerintah Indonesia turut memperjuangkan nasib pendidikan perguruan tinggi masyarakat miskin atau rentan miskin melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah memberikan jaminan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa berpotensi akademik dengan keterbatasan ekonomi sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Selain Biaya Asrama, Ini Menjadi Tanggungan Mahasiswa Penerima Manfaat

Meskipun penerima KIP jenjang SMA atau sederajat, penerima bantuan sosial menjadi kriteria utama KIP Kuliah.

Namun bagi mereka yang tidak memiliki KIP SMA maupun PKH, KKS masih tetap berpeluang terdaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah.

Dengan catatan benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai syarat dan ketentuan, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari pemerintah setempat.

Dana jaminan pendidikan KIP Kuliah akan disalurkan langsung kepada pihak Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Begini Cara Penentuan 2 Skema Penerima KIP Kuliah 2023, Simak Beda Pencairan Dananya

Sedangkan bantuan biaya hidup nantinya akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat KIP Kuliah.

Bagaimanakah proses pencairan dana KIP Kuliah 2023 melalui bank?

Perlu untuk diketahui berikut ini proses penyaluran dana KIP Kuliah 2023 melalui bank yang ditunjuk.

Sebagaimana yang tertera di Buku Saku KIP Kuliah, berikut ini proses pencairan dana bantuan penerima manfaat:

Baca Juga: Terakhir 18 April, Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT! Penuhi Syaratnya, Tak Harus ada KIP SMA atau KKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X