AYOSEMARANG.COM -- Begini proses pencairan dana KIP Kuliah 2023 melalui Bank.
Pemerintah Indonesia turut memperjuangkan nasib pendidikan perguruan tinggi masyarakat miskin atau rentan miskin melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
KIP Kuliah memberikan jaminan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa berpotensi akademik dengan keterbatasan ekonomi sebagai penerima manfaat.
Meskipun penerima KIP jenjang SMA atau sederajat, penerima bantuan sosial menjadi kriteria utama KIP Kuliah.
Namun bagi mereka yang tidak memiliki KIP SMA maupun PKH, KKS masih tetap berpeluang terdaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah.
Dengan catatan benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai syarat dan ketentuan, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari pemerintah setempat.
Dana jaminan pendidikan KIP Kuliah akan disalurkan langsung kepada pihak Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Begini Cara Penentuan 2 Skema Penerima KIP Kuliah 2023, Simak Beda Pencairan Dananya
Sedangkan bantuan biaya hidup nantinya akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat KIP Kuliah.
Bagaimanakah proses pencairan dana KIP Kuliah 2023 melalui bank?
Perlu untuk diketahui berikut ini proses penyaluran dana KIP Kuliah 2023 melalui bank yang ditunjuk.
Sebagaimana yang tertera di Buku Saku KIP Kuliah, berikut ini proses pencairan dana bantuan penerima manfaat: