1. Perguruan Tinggi mengirimkan SK atau surat resmi daftar calon peserta manfaat KIP Kuliah yang ditandatangani oleh Pimpinan PT dengan data pendukung berupa pelaporan IPK, salinan data penerima dan rekening
Kurun waktu yang dibutuhkan dalam proses ini tergantung mekanisme kerja internal PT.
2. Puslapdik Kemendikbud melakukan tahap proses SPP, SPM
Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk proses ini kurang lebih 1-2 minggu apabila data telah lengkap sebagaimana tahap 1.
Baca Juga: Enggak Pakai Mahal! 5 HP Mulai 2 Jutaan Bawa Kamera OIS, Ada Samsung Galaxy A23 dan Vivo V25e
3. KPPN menerbitkan SP2D dengan maksimal waktu 1 hari kerja selanjutnya transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud
4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan pemindahan dana atau transfer
5. Selanjutnya bank penyalur menyalurkan pemindahan dana atau transfer ke rekening penerima
Kurun waktu yang diperlukan dalam proses ini tergantung mekanisme pihak bank.***