2. Memakai masker
3. Membawa handsanitizer
4. Membawa kartu identitas yang berlaku (kartu siswa/KTP/paspor)
5. Membawa SKL atau surat keterangan lulus asli (bagi peserta angkatan 2023) sesuai ketentuan (cek di website snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)
6. Membawa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi (bagi angkatan 2021 dan 2022)
Bagi angkatan 2021 dan 2022 atau yang disebut sebagai gap year, dengan wajibnya membawa fotokopi ijazah yag dilegalisai maka berkas ini wajib dipersiapkan dari sekarang.
Sebab, biasanya institusi pendidikan tidak bisa mengeluarkan legalisasi saat itu juga, dan ada waktu tunggu sampai bisa mendapatkan legalisasi dokumen.
Jika tidak mengurus legalisasi dari sekarang, dikhawatirkan saat tiba jadwal tes maka berkas ini belum bisa dibawa.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP Diperbincangkan Lagi, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Pernah Korupsi
Selain itu, persiapkan juga pekaianmu, di mana SNPMB menentukan bahwa peserta UTBK harus mengenakan pakaian formal dan bersepatu.
Itulah daftar apa saja yang dibawa saat UTBK. Segera persiapkan, ya!***