DOWNLOAD Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 DI SINI, Orang Tua atau Wali Wajib Tanda Tangan di Atas Materai

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 09:03 WIB
Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 di sini, orang tua atau wali wajib tanda tangan di atas materai. (Juknis PPDB Jateng)
Download Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 di sini, orang tua atau wali wajib tanda tangan di atas materai. (Juknis PPDB Jateng)

AYOSEMARANG.COM -- Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik (CPD), salah satunya adalah Pakta Integritas PPDB Jateng 2023.

Jika belum mengetahui seperti apa Pakta Integritas PPDB Jateng 2023, maka bisa download contoh yang tersedia di halaman ini.

Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 ini berisi tentang pernyataan pertanggungjawaban dari orang tua atau wali CPD.

Baca Juga: Cara Cek Nama di DTKS Jateng Secara Online untuk PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Afirmasi

Dengan menandatangani surat tersebut, maka orang tua atau wali bertanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan dalam proses PPDB.

Ada dua hal yang ditekankan dalam Pakta Integritas PPDB Jateng 2023 yaitu:

1. Pertanggungjawaban kebenaran data dan dokumen yang diajukan oleh CPD dalam proses PPDB.

2. Kesediaan menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA SMK Bisa Secara Online, 10 Dokumen Ini Dibutuhkan untuk Pendaftaran

Agar berkekuatan hukum, Pakta Integritas ini akan ditandatangani oleh orang tua atau wali di atas materai Rp10 ribu.

Disebut juga sebagai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, hal ini bisa ditulis tangan atau dicetak sesuai dengan format yang sudah ditentukan panitia.

Inilah daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh CPD dalam PPDB Jateng 2023 ini.

Termasuk Pakta Integritas, ada 10 total dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran PPDB Jateng 2023.

Baca Juga: Syarat PPDB SMA 2023 Jateng Terbagi Umum dan Khusus, Apa Saja? Ini Berkas yang Harus disiapkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X