Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Zonasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/ sederajat maupun surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dan batas usia hingga tinggi 21 (dua puluh satu) tahun di awal Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum menikah.
Baca Juga: Minta Tolong Damkar Semarang, Pria dari Mranggen Kemaluannya Terjepit Cincin
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung hingga dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Untuk Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Piagam Prestasi/Penghargaan dengan jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Baca Juga: Dapatkan Tiket Konser Sheila On 7 Gratis dengan Ikut OOTD Challenge Honda Jateng
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA SMK jalur zonasi
1. Calon Peserta Didik harus siapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Buka situs PPDB Daring yakni https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.
3. Isi formulir ajuan akun, serta melakukan aktivasi akun secara daring dengan login memakai nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.