4 Penilaian Seleksi Mandiri PTN untuk Calon Mahasiswa yang Gagal UTBK

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 15:43 WIB
4 metode penilaian yang diterapkan PTN dalam seleksi jalur mandiri SNPMB 2023. Cek di sini
4 metode penilaian yang diterapkan PTN dalam seleksi jalur mandiri SNPMB 2023. Cek di sini

AYOSEMARANG.COM - Perasaan kecewa tengah menyelimuti beberapa lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan studinya ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena gagal UTBK-SNBT 2023.

Sebagaimana diketahui, hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 telah diumumkan pada 20 Juni 2023.

Skor UTBK yang digunakan untuk seleksi PTN itu diumumkan melalui laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Baca Juga: Diterima UTBK SNBT 2023, CEK Rincian Biaya Kuliah di UI, UGM, ITB, IPB, ITS, Undip

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos UTBK 2023 akan mendapat sertifikat yang bisa diunduh pada 26 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023.

Peserta UTBK 2023 yang lolos hanya perlu mengisi nomor peserta, tanggal lahir, klik lihat hasil, kemudian cek di bagian mengunduh sertifikat UTBK-SNBT 2023.

Sementara itu, peserta yang belum beruntung atau tidak lolos UTBK 2023 masih bisa mengikuti seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri.

Seleksi mandiri PTN merupakan cara ketiga untuk masuk universitas jika gagal di seleksi nasional berdasarkan prestasi dan ujian tulis berbasis komputer.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Jalur Mandiri UNDIP, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Calon peserta seleksi mandiri PTN perlu mengetahui aspek penilaian agar diterima di universitas pilihan.

Metode penilaian ini dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip laman SNPMB, ada 4 metode penilaian yang akan diterapkan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia pada seleksi mandiri 2023, yaitu:

a. Tes secara mandiri

b. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X