Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMK, Ditutup 27 Juni Pukul 17.00, Yuk Cek Lengkapnya

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 17:40 WIB
syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMK ada disini.  (Tangkap Layar )
syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMK ada disini. (Tangkap Layar )

Prestasi yang menjadi komponen penilaian jalur ini yakni rapor SMP/sederajat semester 1-5.

Komponen itu ditambah dengan prestasi perlombaan dan/atau penghargaan akademik atau non akademik tingkat kabupaten/kota sampai internasional.

Peserta didik yang mempunyai prestasi juara I, II, dan III tingkat internasional serta juara I nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan dengan berjenjang sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan prioritas langsung diterima.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi Spesial, Wajib Dicoba Buat Hidangan Hari Raya Idul Adha

Tata cara pendaftaran PPDB SMK

1. Siapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Buka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/

3. Isi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

4. Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Unggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

Baca Juga: Link Pengumuman UM PTKIN 2023 Pukul 3 Sore, Cara Melihat Pengumuman UMPTKIN Klik pengumuman-um.ptkin.ac.id

6. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada SMA Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran

7. Semua berkas pendaftaran diverifikasi oleh SMA Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran, kemudian yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon siswa baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal serta hasil seleksi bisa dilihat di sistem aplikasi PPDB memakai nomor pendaftaran peserta PPDB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X