CEK Persyaratan Setiap Jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Lengkap, Wajib Tahu Biar Auto Lolos!

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 21:11 WIB
jangan sampai tidak tahu persyaratan setiap jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK (Dindikbud Banten)
jangan sampai tidak tahu persyaratan setiap jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK (Dindikbud Banten)

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat maupun surat keterangan yang berpenghargaan dan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama Idul Adha, Disdikbud Batang Intruksikan Layanan PPDB di Sekolah Tetap Buka

4. Akta kelahiran dan batas usia tertinggi 21 tahun di awal Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum menikah

5. Kartu Keluarga dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan serta Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan dengan jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (untuk yang memiliki).

7. Untuk Calon Peserta Didik yang daftar persyaratan setiap jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK dari pondok pesantren memakai surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Tak Sabar Hadapi Phnom Penh Crown FC, Bakal Jadi Tantangan Berarti bagi PSIS Semarang sebelum Liga 1

Jalur Afirmasi

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat maupun surat keterangan yang berpenghargaan atau ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

3. Akta kelahiran dan batas usia tertinggi 21 tahun di awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, serta belum menikah

4. Kartu Keluarga asli serta tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan serta Pencatatan Sipil Provinsi

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan serta paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta sudah punya pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (untuk yang punya saja).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X