9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan kalau orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan sudah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat sebagai syarat PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah
Baca Juga: Inilah Hukum Rambut Menutupi Kening Ketika Sujud Menurut Para Ulama
5. Kartu Keluarga yang masih aktif
6. Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan. Yakni sudah diterbitkan paling singkat 6 bulan serta paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta sudah mempunyai pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Seleksi PPDB Jateng 2023 pada setiap jalurnya berbeda. Setiap jalur memiliki prioritas dalam menentukan siswa yang diterima atau lolos pada PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK ini.
Maka itu, kamu para calon peserta didik harus tahu persyaratan setiap jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK.
Itulah informasi terkait persyaratan setiap jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK.***