Baca Juga: Menghitung Rata Rata Nilai Rapor PPDB Jateng 2023 SMA SMK Jalur Prestasi, Syarat Penting Kelulusan!
Memilih Sekolah
SMA
Siswa memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua sekolah pilihannya dengan ketentuan satu sekolah di dalam wilayah zonasinya, dan satu sekolah di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Siswa SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu sekolah melalui jalur zonasi, dan satu sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
Baca Juga: Segini Biaya Jalur Mandiri UNY 2023, LENGKAP Uang Pangkal atau SPI dan UKT Semua Prodi
- Siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
SMK
- Siswa SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua siswa.
- Siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Mengganti Sekolah
Berikut cara mengganti sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya pada PPDB Jateng 2023.
Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA SMK dan Daftar Ulang, Pastikan Diterima!
1. Selama masa pendaftaran siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.