5. Klik tombol Pilih Sekolah, lalu cari sekolah tujuanmu
6. Lihat nama yang muncul pada daftar
7. Jika namamu muncul dalam daftar, berarti kamu diterima sebagai peserta didik baru di sekolah tersebut
Jika sudah resmi diterima dan hasil yang ditampilkan di laman tersebut bukan lagi hasil sementara, maka bersiap untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: DIUMUMKAN HARI INI! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK
Daftar ulang merupakan tahap kelanjutan untuk para CPD yang dinyatakan diterima di sekolah pilihannya.
Tahap daftar ulang ini dijadwalkan mulai 3 hingga 6 Juli 2023.
Lantas apa saja syaratnya? Simak informasinya di bawah ini.
Syarat Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK
Baca Juga: Pantau Jurnal PPDB Jateng 2023 dengan Beberapa Cara, Hasil Seleksi Final Diumumkan Hari Ini
Daftar ulang ini wajib dilakukan oleh CPD yang dinyatakan diterima.
Jika CPD tidak melakukan tahap ini, maka dianggap mengundurkan diri dari rangkaian penyelenggaraan PPDB Jateng 2023.
Berdasarkan informasi dari Juknis PPDB Jateng, syarat dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah.
Jadi, jika sudah dinyatakan diterima, sebaiknya segera aktif mengunjungi SMA atau SMK tujuan untuk mengetahui syarat dan tata cara daftar ulangnya.