Perubahan Kebijakan KIP Kuliah 2023, Bagaimana Pengaruhnya Bagi Calon Penerima?

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 11:28 WIB
Perubahan Kebijakan KIP Kuliah 2023, Bagaimana Pengaruhnya Bagi Calon Penerima? (ist)
Perubahan Kebijakan KIP Kuliah 2023, Bagaimana Pengaruhnya Bagi Calon Penerima? (ist)

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah menjadi solusi sebagian siswa di Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah tetapi terbatas ekonomi.

Pasalnya program KIP Kuliah memberikan jaminan pendidikan kepada para penerima melalui dua pembiayaan sekaligus, yakni dana kuliah dan uang saku.

Berbeda dengan tahun lalu, terdapat perubahan pada kebijakan KIP Kuliah 2023, apa saja dan bagaimana pengaruhnya bagi calon penerima?

Baca Juga: Kartu KIP Kuliah Tidak Aktif, Apakah Masih Bisa Dipakai? Ini yang Terjadi Bila Kartu Sampai Tidak Aktif

Maret lalu pihak pelaksana KIP Kuliah memberikan informasi bahwa pembiayaan akan dipecah menjadi dua skema.

Dari yang awalnya semua penerima akan memperoleh dua jenis bantuan, tahun ini penerima bisa jadi memperoleh keduanya atau hanya mendapat dana kuliah saja.

Anggaran dana yang digulirkan oleh pemerintah tahun ini, jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya yakni menyentuh Rp 11,7 Miliar.

Namun kenaikan anggaran tersebut tidak diikuti dengan naiknya kuota penerima. Tahun ini KIP Kuliah menyediakan 200 ribu kuota, sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri Sekarang! Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku Sampai Rp1,4 Juta

Tak sedikit kampus mengalami penurunan kuota KIP Kuliah 2023, bahkan anjlok hingga 50 persen seperti yang terjadi di Universitas Padjajaran, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.

Lantas kenapa anggaran dana naik tetapi kuota penerima tetap seperti sebelumnya bahkan di beberapa kampus anjlok? bukankah seharusnya juga kuota bertambah?

Dari anggaran yang diterima oleh Kemendikbud Ristek, meskipun secara nominal terbilang naik, tapi jika dihitung dalam persentase justru turun sebesar 0,4 persen dari tahun sebelumnya.

Puslapdik Kemendikbud Ristek menyampaikan hal ini juga dipengaruhi karena adanya perubahan jumlah bantuan ongoing yang menyesuaikan akreditasi program studi dan indeks daerah kampus berada.

Baca Juga: Mau Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri? Simak 5 Syarat Daftar Di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X