Perbedaan Nominal Beasiswa KIP Kuliah 2023 Tiap Skema, Mana yang Lebih Worth It?

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 18:14 WIB
Perbedaan nominal beasiswa KIP Kuliah di tiap skema yang ada (Istimewa )
Perbedaan nominal beasiswa KIP Kuliah di tiap skema yang ada (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Pihak KIP Kuliah telah mengonfirmasi bahwa di tahun ini terdapat perbedaan nominal beasiswa KIP Kuliah 2023 tiap skema.

Jika di tahun nominal beasiswa ditetapkan berdasarkan satu skema saja, kali ini skema KIP Kuliah 2023 terbagi menjadi dua.

Skema apa saja yang diterapkan dan berapa besaran nominal beasiswa KIP Kuliah 2023 tiap skema? Simak selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: 5 PTN Ini Buka Penerima KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri, Kampus Incaranmu Termasuk?

Bagi kamu camaba yang sedang berusaha mengejar beasiswa untuk kuliah sepertinya sudah tidak asing dengan KIP Kuliah Merdeka.

Sebuah program beasiswa dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang akan berkuliah tetapi terkendala faktor biaya.

Sebelumnya beasiswa ini juga dikenal sebagai bidikmisi, yang kemudian seiring bergantinya kepemimpinan maka program tersebut berubah nama menjadi KIP Kuliah Merdeka.

Secara prinsip keduanya sama-sama berfokus memberikan dukungan biaya kuliah bagi para penerimanya.

Baca Juga: Rebecca Klopper 'Becca' Trending! Dugaan Video Syur Bikin Netizen Salfok Sama Tahi Lalat dan Tindik

Dukungan biaya yang diberikan terbagi menjadi biaya kuliah dan tunjangan hidup selama penerima beasiswa berkuliah.

Tetapi seperti yang sudah dibahas diawal, tahun ini KIP Kuliah 2023 menerapkan dua skema terbaru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Skema pertama, pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai penerima akan memperoleh fully funded atau beasiswa penuh yang terdiri dari biaya kuliah dan tunjangan hidup selama studi.

Skema kedua, penerima beasiswa hanya akan memperoleh dukungan biaya pendidikan tanpa adanya tunjangan hidup.

Baca Juga: Lirik Lagu Nemen Cover by NDX AKA Lengkap Terjemahan Artinya yang Viral TikTok, Aku Kaget Ndelok Statusmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X