Model dan Ketentuan Baju Pramuka SMP Wanita, Bagi yang Berhijab Ada Aturan Ini

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Model dan ketentuan baju Pramuka SMP wanita.  (dok. Gerakan Pramuka Kwarcab Cianjur)
Model dan ketentuan baju Pramuka SMP wanita. (dok. Gerakan Pramuka Kwarcab Cianjur)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah model dan ketentuan baju Pramuka SMP wanita, yang sedikit berbeda antara yang berhijab dan tidak berhijab.

Model dan ketentuan baju Pramuka SMP wanita ini resmi dari kwartir Nasional gerakan Pramuka, yang dimuat dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Seragam Pramuka, termasuk baju Pramuka SMP wanita, memiliki warna coklat muda dan coklat tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Pramuka Sejati Ciptaan A.T. Mahmud, Lagu Wajib Pramuka Yang Seru dan Menyenangkan

Warna tersebut merupakan salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang Indonesia di masa perang kemerdekaan tahun 1945-1949.

Sebab, baju Pramuka SMP wanita ini dipakai saat melakukan kegiatan kepramukaan harian, dan juga digunakan pada saat mengikuti upacara.

Jadi menjelang Hari Pramuka 2023 atau Hari Pramuka ke-62, ketentuan pakaian seragam harian ini harus dipahami.

Di usia SMP maka akan masuk pada tingkatan Pramuka Penggalang.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Bahasa Jawa 17 Agustus untuk Sambutan Ketua RT dan Ketua Panitia dalam HUT RI ke 78

Pramuka Penggalang merupakan tingkatan untuk usia 11-15 tahun.

Jadi, di bawah ini akan diinformasikan mengenai model dan ketentuan baju Pramuka SMP wanita dengan tingkatan Pramuka Penggalang.

Secara umum, seragam Pramuka terdiri atas: tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, serta tanda pengenal.

Untuk tingkatan Pramuka Penggalang putri yang umumnya berada di rentang usia SMP, memiliki ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Lifehack Mengisi Menu Aset Dalam KIP Kuliah 2023, Penting Untuk yang Daftar Jalur Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: pramuka.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X