3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPNS dengan acuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek
4. Selanjutnya, jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan kepada kamu beberapa hal seperti Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.
5. Lengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti.
Dalam hal ini maka pilihlah jalur mandiri.
6. Selesaikan proses pendaftaran melalui portal atau sistem informasi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi.
7. Terakhir, calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan menjalani verifikasi tambahan oleh pihak perguruan tinggi sebelum dianggap sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
• Selanjutnya ini dia syarat-syarat untuk mendaftar/membuat KIP Kuliah:
1. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
3. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.