AYOSEMARANG.COM -- Dilansir dari akun Instagram @kipkuliah, banyak universitas melakukan pemotongan uang saku KIP Kuliah 2023.
Pertanyaannya, bolehkah uang saku KIP Kuliah 2023 dipotong oleh pihak kampus?
Ternyata pihak KIP Kuliah telah memiliki aturan yang jelas soal uang saku saku KIP Kuliah 2023 dan biaya lainnya.
Sebelum berlanjut ke pertanyaan utama, kamu perlu memahami dulu bahwa KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan.
Program ini milik pemerintah dan dijalankan di bawah regulasi Kemendikbud Ristek dan Puslapdik Kemendikbud Ristek.
Ditujukan untuk siapa? sesuai aturan yang tertulis, program ini diperuntukkan untuk siswa yang hendak melanjutkan kuliah tetapi terkendala biaya.
Melalui program KIP Kuliah 2023, pemerintah berkomitmen memberikan jaminan pendidikan berupa biaya kuliah dan biaya hidup.
Dalam rangka keterbukaan informasi, KIP Kuliah 2023 sebenarnya telah merilis Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Di dalam pedoman tersebut disajikan beberapa informasi terbaru seputar KIP Kuliah 2023 mulai dari tujuan, cara pendaftaran.
Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai jumlah besaran biaya pendidikan dan biaya hidup yang akan diperoleh penerima.
Jumlah biaya pendidikan ditentukan dari jumlah rata-rata biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa non-KIP Kuliah di tiap jurusan.
Baca Juga: Kapan Pengumuman KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Benarkah Tiap Kampus Berbeda?