Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
1. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru, baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
2. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Sederat Manfaat Rebusan Daun Pandan yang Tak Terduga, Salah Satunya Dapat Mengatasi Nyeri Sendi
3. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Nah, sekarang mari kita bahas mengenai cara mengurus KIP Kuliah.
Cara Mengurus KIP Kuliah
1. Mendaftar di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Burung Perkutut Anda Suaranya Kecil? Lakukan 5 Tahap Ini Agar Suara Perkutut Jadi Nyaring