- Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.
- Masuk dalam data keluarga tidak mampu maksimal pada desil tiga, pada Data Pensasaran Pencepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
- Calon penerima dapat juga berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor dari gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta dan minimal Rp750 ribu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Calon penerima dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Berikut adalah dokumen persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dan fotokopi.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) asli dan fotokopi.
- Rapor asli dan fotokopi.
- Fotokopi sertifikat prestasi akademik dan non-akademik (opsional).
Pemerintah berharap KIP Kuliah dapat menjadi solusi bagi para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.