AYOSEMARANG.COM -- Salah satu syarat untuk mendaftar program KIP Kuliah 2024 yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lalu apabila tidak terdaftar atau terdata di DTKS, apakah bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?
Pertanyaan di atas pun kerap muncul karena terdapat laporan bahwa tak semua masyarakat terdaftar di DTKS.
Seperti yang diketahui, KIP atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan lulusan SMA sederajat yang mempunyai potensi akademik namun memiliki keterbatasan dalam ekonomi.
Program KIP Kuliah ini pun membantu mahasiswa dalam pembiayaan biaya kuliah dan uang saku hingga lulus.
Bantuan ini bisa didapatkan oleh mahasiswa yang diterima di universitas melalui jalur SNBP, SNBT, maupun Ujian Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta.
Namun perlu dipahami juga, tak semua peserta yang mendaftar KIP Kuliah akan dinyatakan lolos program ini.
Penerima yang lolos dan akan mendapatkan bantuan KIP Kuliah yaitu mereka yang telah memenuhi kriteria program dan juga telah diverifikasi.
Sehingga, hal yang pertama yang perlu para pendaftar pahami adalah apa yang menjadi persyaratan atau kriteria penerima KIP Kuliah.
Salah satu syarat untuk mengajukan KIP Kuliah yaitu memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Lalu, ada juga kriteria ekonomi yang menjadi persyaratan untuk mengajukan KIP Kuliah.