Kriteria ekonomi yang diperbolehkan untuk mendaftar KIP Kuliah salah satunya adalah berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas bagaimana bila tidak terdaftar DTKS, apakah siswa bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dikutip AyoSemarang.com dari akun Instagram @sahabat.kipkuliah, bagi pelamar yang belum terdata atau terdaftar di DTKS tapi ingin mengajukan KIP Kuliah, mereka tetap bisa mendaftar.
Akan tetapi, pelamar harus segera menyiapkan dokumen penting apabila memang tidak terdata di DTKS.
Pelamar atau siswa diimbau untuk segera mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa/kelurahan setempat.
Dokumen SKTM tersebut merupakan dokumen pendukung ekonomi pada menu pendaftaran KIP Kuliah.
Maka, para siswa bisa melampirkan dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ketika mengajukan KIP Kuliah 2024.
Itulah informasi mengenai bagaimana bila Anda tidak terdaftar di DTKS namun ingin mendaftar KIP Kuliah 2024. Semoga bermanfaat.(*)