Apakah KIP Kuliah Bisa untuk Swasta? Calon Pelamar KIP Kuliah 2024 Wajib Tahu Jawabannya

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 09:33 WIB
Apakah KIP Kuliah bisa untuk swasta, calon pelamar KIP Kuliah 2024 wajib tahu. (Ilustrasi: Instagram/smb.ittelkomsurabaya)
Apakah KIP Kuliah bisa untuk swasta, calon pelamar KIP Kuliah 2024 wajib tahu. (Ilustrasi: Instagram/smb.ittelkomsurabaya)

AYOSEMARANG.COM -- Kamu masih bertanya-tanya apakah KIP Kuliah bisa untuk swasta, simak jawabannya yang harus diketahui calon pelamar KIP Kuliah 2024, di sini.

Selama ini, yang banyak diperbincangkan adalah KIP Kuliah bagi calon mahasiswa yang mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNBP atau SNBT.

Lantas apakah KIP Kuliah bisa untuk swasta? Yang akan melamar KIP Kuliah 2024 simak yuk!

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk SNBP Dibuka Sampai Kapan? Cek Persyaratan: Khusus Tahun Kelulusan Ini

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup dari pemerintah.

Namun, tidak semua calon mahasiswa bisa melamar untuk menjadi penerima program ini.

Sebab, ada kriteria tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon mahasiswa agar bisa menikmati benefit program KIP Kuliah.

Pertama, yang bisa mendaftar adalah lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sbelumnya.

Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2024 Cair Semester Genap TERJAWAB! Segera Cek Status Penerima dan Jadwal KIP Kuliah 2024

Ini artinya, yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah lulusah tahun 2024, 2023, dan 2022.

Selain itu, ada kriteria lainnya yakni mahasiswa mengalami keterbatasan ekonomi, tetapi di sisi lain potensi akademiknya baik.

Keterbatasan ekonomi ini tidak bisa hanya dengan anggapan saja, tapi harus ada bukti konkretnya.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar KIP Kuliah? Kemdikbud Beri Jawaban Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Puslapdik Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X