Jalur Zonasi:
- Buku rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP
- Ijazah SMP atau sederajat
- Akta kelahiran (maksimal usia 21 tahun dan belum menikah)
- Kartu Keluarga (terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran)
- Piagam prestasi (jika ada)
- Surat keterangan dari pondok pesantren (bagi calon dari pesantren)
Jalur Afirmasi:
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP
- Ijazah SMP atau sederajat
- Akta kelahiran (maksimal usia 21 tahun dan belum menikah)
- Kartu Keluarga (terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran)
- Piagam prestasi (jika ada)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Yatim/piatu berdasarkan data DP3AKB
- Surat keterangan dari Dinas Sosial bagi peserta dari panti asuhan
Jalur Perpindahan Orang Tua:
- Buku rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP
- Ijazah SMP atau sederajat
- Akta kelahiran (maksimal usia 21 tahun dan belum menikah)
- Surat penugasan dari instansi/lembaga
- Surat pernyataan dari kepala sekolah untuk anak guru
- Piagam prestasi (jika ada)
- Kartu Keluarga di luar kota/kabupaten
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
Jalur Prestasi:
- Buku rapor SMP atau sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP
- Ijazah SMP atau sederajat
- Akta kelahiran (maksimal usia 21 tahun dan belum menikah)
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria
Baca Juga: Terancam Bercerai, Ternyata Ruben Onsu Masih Sering Chatting Sarwendah Soal Hal Ini
Dengan mengikuti panduan dan memenuhi semua persyaratan, calon peserta didik dapat dengan lancar melakukan pendaftaran PPDB Jateng 2024. Selamat mendaftar dan semoga sukses!